SulawesiPos.com – Kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Toraja terus berlanjut. Kali ini, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai angkat bicara. Ia mendesak Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara ini.
Pigai menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan adalah ranah kepolisian dan patut dihormati. Namun begitu, menurutnya, penegakan hukum tak boleh kaku. Perlu ada kebijaksanaan.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati," ujar Pigai lewat akun X-nya, Sabtu (28/2/2026).
Ia lantas menambahkan, "Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial."
Bagi Pigai, pendekatan ini justru bisa jadi sarana edukasi yang efektif. Intinya, bagaimana kebebasan berekspresi itu dijalankan tanpa menginjak-injak hak dan harga diri orang lain.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," jelasnya.
Latar belakang kasus ini sendiri bermula pada November tahun lalu. Kala itu, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim. Laporan itu menyoroti materi stand up comedy Pandji yang dianggap melecehkan prosesi pemakaman adat Toraja. Materi kontroversial itu sempat diunggah di kanal YouTube miliknya.
Artikel Terkait
Tiga Eks Kapolres Alami Rotasi dalam Mutasi Polri Akhir Februari 2026
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Orang ke-2 di RI
Warga Surabaya Berbuka Puasa Pukul 17.52 WIB Hari Ini
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina