MURIANETWORK.COM – Kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Toraja terus berlanjut. Kali ini, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai angkat bicara. Ia mendesak Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara ini.
Pigai menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan adalah ranah kepolisian dan patut dihormati. Namun begitu, menurutnya, penegakan hukum tak boleh kaku. Perlu ada kebijaksanaan.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati," ujar Pigai lewat akun X-nya, Sabtu (28/2/2026).
Ia lantas menambahkan, "Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial."
Bagi Pigai, pendekatan ini justru bisa jadi sarana edukasi yang efektif. Intinya, bagaimana kebebasan berekspresi itu dijalankan tanpa menginjak-injak hak dan harga diri orang lain.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," jelasnya.
Latar belakang kasus ini sendiri bermula pada November tahun lalu. Kala itu, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim. Laporan itu menyoroti materi stand up comedy Pandji yang dianggap melecehkan prosesi pemakaman adat Toraja. Materi kontroversial itu sempat diunggah di kanal YouTube miliknya.
Saat ini, penyidikan ditangani oleh Dit Tipid Siber Bareskrim. Sejumlah langkah sudah diambil. Pandji, beberapa saksi, ahli, bahkan admin akun YouTube-nya telah diperiksa penyidik.
Menariknya, di luar proses hukum formal, ada perkembangan lain. Awal Februari 2026, Pandji telah menjalani dan menyelesaikan sanksi adat dari masyarakat Toraja. Ini bentuk pertanggungjawaban kultural yang ia jalani.
Soal itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut.
"Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," kata Himawan.
Ia melanjutkan, "Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja."
Jadi, ada dua jalur yang berjalan: hukum negara dan hukum adat. Bagaimana akhirnya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Mikrobus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Pengemudi Selamat Tanpa Luka
Nilai Tukar Petani Nasional Naik 1,99 Persen pada Mei 2026, Hortikultura Catat Lonjakan Tertinggi
Suwardi Tahir Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026–2031
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Cerah Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang