Pemprov DKI Jakarta Akan Tata Kawasan Tanggul Baswedan Jati Padang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana penataan kawasan Tanggul Baswedan di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rencana ini disampaikan setelah insiden tanggul roboh akibat hujan deras pada Kamis (30/10).
Rencana Jangka Menengah dan Panjang untuk Tanggul Baswedan
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan strategi penanganan terpadu untuk jangka menengah dan panjang. "Kami akan menyiapkan konsep penanganan terpadu," tegas Pramono Anung setelah meninjau lokasi pada Selasa (4/11).
Konsep Catchment Area Terpadu di Jati Padang
Kawasan Tanggul Baswedan akan dirancang sebagai catchment area yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan ke sistem drainase. Rencana pengembangan juga mencakup pembangunan rumah susun dan ruang rekreasi masyarakat untuk solusi menyeluruh.
Penanganan Segera dan Pencegahan Jangka Panjang
Pemprov DKI akan segera memperbaiki tanggul yang jebol sepanjang 40 meter. Pramono menekankan pentingnya penyelesaian akar persoalan: "Penanganan tidak boleh lagi bersifat reaktif. Kami harus menyelesaikan akar persoalan agar warga tidak lagi terdampak setiap musim hujan."
Diskusi telah dilakukan dengan Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, dan Asisten Pembangunan untuk memastikan penanganan optimal kawasan Tanggul Baswedan di Jati Padang.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Madiun Tewaskan Pelajar 15 Tahun, Diduga karena Kurang Konsentrasi
WFH di Jabar Setiap Kamis: Pegawai Malas Kena Potong Tunjangan
Faricimab untuk DME, AMD, RVO: Terobosan Baru Atasi Gangguan Penglihatan di Indonesia
Gugatan Balik Reza Gladys: Tuntut Nikita Mirzani Kembalikan Dana Rp 4 Miliar