Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Terkait Pengeroyokan Anggota Banser

- Rabu, 04 Februari 2026 | 07:40 WIB
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Terkait Pengeroyokan Anggota Banser

TANGERANG – Habib Bahar bin Smith akhirnya menjalani pemeriksaan kepolisian hari ini, Rabu (4/2/2026). Pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser di Cipondoh itu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebelumnya telah mengonfirmasi jadwal tersebut.

“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser di wilayah Cipondoh,” jelas Budi.

Menurut penjelasannya, kasus ini melibatkan empat orang tersangka. Awalnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Namun, dari keterangan ketiganya, muncul fakta baru yang justru menjerat Bahar bin Smith.

“Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar) juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith,” ujar dia.

Dengan kata lain, keterangan para tersangka awal itulah yang mengaitkan Bahar secara langsung dalam aksi pemukulan.

Sebenarnya, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah resmi dilakukan beberapa hari sebelumnya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan hal itu pada Minggu (1/2/2026).

“Kita sudah menetapkan tersangka,” tegas Awaludin.

Keputusan itu tercatat hitam di atas putih dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan Jumat (30/1/2026). Proses gelar perkara pun telah dilalui. Bahar bin Smith kini terancam pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan hari ini. Apa yang akan diungkapkan Bahar bin Smith di hadapan penyidik?

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar