Lantas, apa yang menjeratnya? KPK menduga Yaqut, bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, melakukan penyimpangan dalam penentuan kuota haji untuk periode 2023–2024. Modusnya disebut-sebut berupa diskresi sepihak.
Alurnya begini: dari tambahan 20.000 kuota, ia diduga membaginya menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan pembagian harus 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus.
Penyimpangan aturan itu berimbas serius. Hitung-hitungan awal dari KPK dan BPK menyebut potensi kerugian negara bisa menembus angka fantastis: lebih dari Rp1 triliun. Sungguh angka yang tak main-main.
Di sisi lain, saat status tersangka melekat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yaqut tercatat menunjukkan kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.
Reaksi pun berdatangan. Sebuah cuitan singkat dari Imam Shamsi Ali di media sosial seperti menyiratkan sentimen publik.
Kalimat pendek itu, meski tanpa penjelasan panjang, terasa menggambarkan sebuah ironi yang pahit. Bagaimana seorang yang kerap berbicara tentang komitmen pada negara, akhirnya harus berurusan dengan tuduhan merugikan keuangan negara itu sendiri. Kasus ini masih akan panjang, dan semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Transjakarta Minta Maaf, Pria Tunanetra Terperosok Selokan Usai Turun dari Transcare
Lamongan Dibanjiri, 2.000 Lebih Rumah Warga Terendam Air
Kritik untuk Gibran, Kenapa Harus Berakhir dengan Bullying ke Jan Ethes?
Prabowo Beri Pelukan Hangat Saat Gus Ipul Menangis Haru di Peresmian Sekolah Rakyat