MURIANETWORK.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menguraikan seluruh fakta hukum perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dan perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, seluruh rangkaian fakta hukum selama persidangan itu akan diurai dalam surat tuntutan yang akan dibacakan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
"Seluruh fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto akan kami rangkum dalam pembacaan surat tuntutan hari ini," kata Jaksa Takdir kepada RMOL, Kamis pagi, 3 Juli 2025.
Sebelumnya pada Kamis 26 Juni 2025, Hasto sudah diperiksa di persidangan sebagai terdakwa.
Selain itu, tim hukum Hasto sudah menghadirkan saksi dan ahli, yakni dosen di Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat sebagai ahli yang meringankan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).
Sementara itu, tim JPU KPK juga sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli.
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution