Di Balik Gaduh KUHP Baru: Ketika Hukum Berubah Jadi Hantu di Ruang Publik

- Senin, 12 Januari 2026 | 09:18 WIB
Di Balik Gaduh KUHP Baru: Ketika Hukum Berubah Jadi Hantu di Ruang Publik

Akhirnya, setelah tertunda puluhan tahun, KUHP baru disahkan Desember 2022 dan berlaku tahun 2023. Ini tonggak transisi dari hukum kolonial menuju hukum nasional yang lebih kontekstual. Sayangnya, perjalanan panjang ini jarang sampai utuh ke kesadaran publik.

Perlu Pendekatan Sistem Komunikasi yang Memadai

Pesan pembaruan hukum yang mestinya progresif malah berubah jadi kegaduhan. Di sinilah teori sistem sosial bisa memberi penjelasan. Rudolf Stichweh pernah bilang, masyarakat modern bekerja lewat diferensiasi fungsi yang tajam. Hukum, politik, dan media adalah sistem kompleks dengan logika komunikasi yang beda-beda.

Hukum pakai bahasa normatif yang teknis, berpusat pada legal atau ilegal. Politik main di wilayah legitimasi kekuasaan. Sementara media, ya, digerakkan oleh logika kecepatan dan perhatian publik. Begitu pesan hukum masuk ke ruang media, ia hampir pasti disederhanakan bahkan sering kali distorsi.

Stichweh juga menambahkan, masyarakat modern cenderung paham sistem sosial lewat potongan informasi yang konkret. Kompleksitas hukum jarang dibaca utuh. Yang muncul justru contoh-contoh yang mudah dibayangkan dan jujur saja lebih dramatis. Akibatnya, pasal-pasal KUHP baru tampil di ruang publik sebagai fragmen menakutkan, terlepas dari prosedur dan pengawasan yang membatasi penerapannya.

Pandangan ini sejalan dengan analisis Gunther Teubner. Ia bilang hukum modern tumbuh lewat logika internalnya sendiri, membangun dunia yang hanya dipahami oleh bahasanya. Makin rinci dan teknis sebuah regulasi, makin lebar jarak pemahaman antara hukum dan masyarakat awam. Tanpa komunikasi publik yang memadai, hukum dengan mudah berubah dari penjaga ketertiban menjadi hantu yang menakutkan.

Jadi, tantangan utama KUHP baru bukan cuma implementasi. Tapi juga soal pemahaman publik. Negara perlu menjadikan literasi hukum sebagai agenda berkelanjutan, bukan sekadar reaksi saat dikritik. Media punya peran kritis menjaga konteks, bukan cuma mengejar klik. Akademisi dan masyarakat sipil harus jadi penjembatan, menerjemahkan bahasa hukum yang kaku jadi sesuatu yang relevan dengan keseharian warga.

Pada akhirnya, KUHP baru memang tak kebal kritik. Itu bagian dari demokrasi sehat. Tapi kritik yang bermutu hanya bisa lahir dari pembacaan yang utuh, bukan dari kutipan pasal yang berserakan di timeline. Satu hal lagi, kurang fair kalau semua tudingan dialamatkan ke pemerintahan sekarang. Soalnya, proses dan penetapannya sudah dilakukan oleh periode sebelumnya.

Membaca KUHP baru secara utuh artinya mendukung arah pembaruan hukum pidana, sambil memastikan kritik tetap berpijak pada fakta. Dengan begitu, kebisingan bisa berubah jadi percakapan produktif. Dan KUHP baru benar-benar bisa jadi fondasi negara hukum Indonesia yang modern. Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang jernih: agar hukum tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai penjaga keteraturan dan keadilan.


Halaman:

Komentar