Sekalipun uangnya belum terbukti masuk ke Pak Yaqut, UU Tipikor sudah jelas. Mengkayakan pihak lain secara tidak wajar juga termasuk korupsi. Dalam hal ini, yang diuntungkan adalah oknum penerima suap. Peran menteri terlihat dari kebijakan pembagian kuota yang bermasalah tadi. Pola pengayaannya pun lebih kasat mata bukan dari selisih harga barang yang bisa diperdebatkan, tapi langsung dari setoran gratifikasi para travel.
Nah, sampai detik ini saya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Bisa jadi Pak Yaqut cuma kena getahnya saja. Dia kan baru di kementerian. Bisa jadi otak sesungguhnya adalah pemain lama yang memanfaatkan tanda tangannya. Atau jangan-jangan dia memang kecipratan?
Kecipratan pun ada variasinya. Mungkin dia baru sadar di tengah jalan bahwa kebijakannya membuka peluang cuan untuk orang lain. Atau yang ini lebih jahat skenario cipratannya sudah direncanakan sejak awal mengubah kuota.
I Stand With Justice.
(Sumber: fb)
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk