Sekalipun uangnya belum terbukti masuk ke Pak Yaqut, UU Tipikor sudah jelas. Mengkayakan pihak lain secara tidak wajar juga termasuk korupsi. Dalam hal ini, yang diuntungkan adalah oknum penerima suap. Peran menteri terlihat dari kebijakan pembagian kuota yang bermasalah tadi. Pola pengayaannya pun lebih kasat mata bukan dari selisih harga barang yang bisa diperdebatkan, tapi langsung dari setoran gratifikasi para travel.
Nah, sampai detik ini saya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Bisa jadi Pak Yaqut cuma kena getahnya saja. Dia kan baru di kementerian. Bisa jadi otak sesungguhnya adalah pemain lama yang memanfaatkan tanda tangannya. Atau jangan-jangan dia memang kecipratan?
Kecipratan pun ada variasinya. Mungkin dia baru sadar di tengah jalan bahwa kebijakannya membuka peluang cuan untuk orang lain. Atau yang ini lebih jahat skenario cipratannya sudah direncanakan sejak awal mengubah kuota.
I Stand With Justice.
(Sumber: fb)
Artikel Terkait
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Heboh Video 1 Menit 50 Detik, Teh Pucuk Harum Jadi Misteri yang Picu Bahaya Phising
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer