✍🏻 Heri Latief
Menurut saya, inilah yang membedakan kasus Pak Yaqut dengan kasus-kasus lain seperti Ira atau Tom Lembong maupun Nadiem. Intinya, ada dua hal utama yang menurut saya jadi pokok persoalan.
Pertama, ini bukan sekadar kebijakan bisnis biasa. Ini soal pengubahan kuota haji yang justru melawan UU yang sudah ada. Dasarnya cuma SK Menteri, yang tentu saja levelnya jauh di bawah undang-undang. Apapun alasan di baliknya katakanlah karena tenda Armuzna reguler sudah penuh tetap saja ada harga mahal yang harus dibayar: perasaan 8.000 jamaah yang haknya tiba-tiba diambil.
Memang, tendanya penuh. Tapi apakah benar-benar tidak ada celah untuk menampung? Apa risikonya kalau dipaksakan? Ini seharusnya jadi bahan diskusi banyak pihak, bukan keputusan sepihak. Sayangnya, langkah heroiknya justru bertaruh melawan hukum dan mengabaikan ribuan orang. Gagasan mungkin bagus, tapi eksekusinya keliru dan dampaknya fatal.
Kedua, muncul fakta adanya suap. Travel haji khusus disebut-sebut membayar sejumlah oknum.
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual