Asosiasi travel haji dikabarkan langsung mendekati Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka berupaya agar porsi haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota bisa digenjot lebih besar.
Hasilnya? Ada rapat yang disebut-sebut menghasilkan kesepakatan bagi-bagi rata: 50% untuk haji khusus, 50% untuk haji reguler. Kesepakatan itu kemudian mengkristal dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang tanda tangani ya Gus Yaqut sendiri. KPK kini sedang menyelidiki kaitan erat antara rapat dan SK tersebut.
Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi setoran mengalir dari travel yang dapat kuota tambahan ke oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jatah. Semakin besar travel-nya, semakin tinggi pula tarifnya.
Alur uangnya rumit. Setoran dari berbagai travel itu dikumpulkan dulu oleh asosiasi, baru kemudian disalurkan ke oknum di Kemenag. Aliran dana ini diduga merambah hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Akibatnya, kerugian negara ditaksir tembus lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan.
Bahkan, untuk mengukur langsung dampak kasus ini, tim KPK terbang ke Arab Saudi. Mereka mengecek sendiri kepadatan dan kekacauan yang timbul akibat pembagian kuota yang amburadul itu.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.
Gus Yaqut disebut akan bersikap kooperatif.
Perkara masih panjang. Tapi satu hal yang jelas: KPK tak akan berhenti mengingatkan. Uang yang bukan hakmu, kembalikan.
Artikel Terkait
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP
Dendam Berdarah di Palangka Raya: Keponakan Tikam Paman Hingga Tewas