Kembalikan saja uangnya. Itulah imbauan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi kepada para biro travel haji atau PIHK yang diduga ikut menikmati keuntungan dari kasus korupsi kuota haji. Jangan ragu-ragu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, secara khusus meminta mereka segera mengembalikan dana yang diduga terkait tindak pidana itu ke lembaganya.
"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,"
kata Budi kepada awak media pada Jumat (9/1). Menurutnya, sikap kooperatif sangat diharapkan.
Dan imbauan itu rupanya sudah ada yang dituruti. Budi mengungkapkan, penerimaan pengembalian dana dari sejumlah travel haji telah mencapai angka yang fantastis: miliaran rupiah.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,"
tuturnya. Angka itu diprediksi akan terus membengkak seiring waktu.
Kasus yang mengguncang ini telah menjerat dua nama besar: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khususnya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski statusnya sudah tersangka, keduanya belum merasakan dinginnya jeruji besi. KPK masih mendalami.
Semuanya berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari sana, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Nah, informasi inilah yang konon memicu segalanya.
Artikel Terkait
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP
Dendam Berdarah di Palangka Raya: Keponakan Tikam Paman Hingga Tewas