Jaringan peredaran narkoba di Jakarta dan Bekasi kembali digulung polisi. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
“Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,”
Begitu penjelasan AKP Abdul Muchzin GM dari Ditresnarkoba, Sabtu lalu. Operasi ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di beberapa titik.
Dari informasi itu, polisi bergerak cepat. Mereka akhirnya meringkus sepasang suami istri, TW (30) dan RN (17), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasi persisnya di depan Apartemen Mediterania Palace. TW diduga kuat berperan sebagai bandar, sementara istrinya, RN, membantu menjalankan bisnis haram itu.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti. Ada empat ponsel, satu mobil, dan yang paling mencengangkan: 1.017 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip.
Namun begitu, ceritanya belum berakhir. Pengakuan TW mengantarkan penyidik ke tersangka berikutnya. Ternyata, masih ada simpanan narkoba lain yang dititipkan ke seorang anak buah.
“Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku yang lain inisial DH di Bekasi,” lanjut Abdul.
DH (34) ini diamankan di depan Plaza Cibubur. Penggerebekan lalu dilanjutkan ke kontrakan dan kamar kos yang dia gunakan. Hasilnya? Tambahan 434 butir ekstasi dan sabu seberat 1.272,43 gram disita. Juga peralatan pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip kosong semua mengindikasikan operasi yang terorganisir.
Yang menarik, ketiganya bukan wajah baru. Mereka adalah residivis, punya catatan kasus narkoba sebelumnya. Sepertinya, jerat hukum sebelumnya belum cukup membuat mereka jera.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Proses hukum sedang disiapkan, menunggu tahapan selanjutnya. Pengungkapan ini setidaknya mencegah peredaran ribuan dosis narkoba di jalanan, meski pertarungan melawan bandar narkoba jelas masih panjang.
Artikel Terkait
DPR Desak Kementerian Koperasi Rumuskan Indikator Keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih
Enam Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur dari Mobil Dinas, Tiga Masih Buron
Golkar Bantah Wacana Bahlil Maju Pilpres 2029, Tegaskan Fokus pada Konsolidasi Partai
Empat Terdakwa Budi Daya Ganja Greenhouse di Jombang Terancam Hukuman Mati