Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung Tersangka Suap Nikel Rp4,8 Miliar

- Kamis, 11 Juni 2026 | 20:00 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung Tersangka Suap Nikel Rp4,8 Miliar

Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan sejumlah pengusaha di sektor sumber daya alam.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung menyebut bahwa Hery menerima suap dalam bentuk uang tunai dan aset properti dari beberapa pihak. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan rincian penerimaan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

“Dari penerimaan itu, kurang lebih ada lima. Dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp875 juta,” ujar Syarief.

Ia melanjutkan, “Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp200 juta. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar, dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.”

Berdasarkan berkas perkara yang telah disusun penyidik, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Subsidair, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dakwaan alternatif. Proses hukum terhadap Hery Susanto kini memasuki tahap penahanan, seiring dengan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar