Yusril Buka Suara: Pilkada Lewat DPRD Lebih Konstitusional?

- Jumat, 09 Januari 2026 | 19:06 WIB
Yusril Buka Suara: Pilkada Lewat DPRD Lebih Konstitusional?

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD ramai jadi perbincangan. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Ia memberikan penjelasan soal landasan hukum dan filosofis dari gagasan yang didukung mayoritas partai di Senayan itu.

Golkar, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat disebut-sebut mendukung usulan ini. Posisi PKS masih belum jelas, sementara PDIP secara tegas menolak. Lalu, bagaimana pandangan pemerintah?

Yusril dengan tegas menyatakan, baik pilkada langsung maupun lewat DPRD, sama-sama punya pijakan konstitusional. Argumennya merujuk pada Pasal 18 UUD 1945. Pasal itu, katanya, hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis, tanpa secara gamblang mewajibkan mekanisme langsung oleh rakyat.

Menariknya, Yusril justru melihat pemilihan tidak langsung lebih selaras dengan jiwa konstitusi kita. Ia mengajak kita melihat kembali alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menyebut asas "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Logikanya sederhana: secara praktis, mustahil seluruh rakyat bermusyawarah langsung. Karena itulah, kita membutuhkan lembaga perwakilan.

Problem Nyata Pilkada Langsung

Dari sisi pelaksanaan, Yusril tak ragu menyebut pilkada langsung lebih banyak mudharatnya. Persoalan utamanya klasik: biaya politik yang membengkak.


Halaman:

Komentar