murianetwork.com - Kabar kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Baca Juga: Momen Hangat Anies Baswedan-Prabowo Bersalaman Buat Suasana Acara Lebih Cair
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." tambah Luhut.
Artikel Terkait
Status Siaga! Gunung Semeru Erupsi, Radius Bahaya Diperluas hingga 17 Kilometer
Tim Hukum Roy Suryo Tolak Tegas Wacana Damai Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Sarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis ke Luar Negeri
Menko Polkam Tegaskan Kewenangan Pusat Tak Bisa Dialihkan dalam Revisi UU Aceh