murianetwork.com - Kabar kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Baca Juga: Momen Hangat Anies Baswedan-Prabowo Bersalaman Buat Suasana Acara Lebih Cair
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." tambah Luhut.
Artikel Terkait
Dua Pemancing Hilang di Pantai Wediombo, Satu Identitas Masih Misterius
Reza Pahlavi Serukan Perebutan Kota, Gelombang Demonstrasi Iran Kian Menggila
Eggi Sudjana dan Warisan Pengkhianatan dalam Sejarah Politik Indonesia
Lampu Huntara Menyala, Harapan Kembali di Desa Babo