Suasana tegang sempat mewarnai sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin lalu. Sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat itu membahas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Usai pembacaan dakwaan, sebelum masuk ke agenda pembacaan eksepsi, Nadiem sempat digiring keluar ruangan untuk beristirahat sejenak.
Di lobi pengadilan, para wartawan sudah menunggu. Mereka berharap bisa mendapat sedikit keterangan dari sang mantan menteri. Tapi harapan itu pupus. Staf kejaksaan yang mendampingi Nadiem terus menggiringnya pergi, tanpa memberi kesempatan sedikit pun untuk berbicara.
Lobi yang awalnya ramai itu pun langsung berubah jadi ricuh. Teriakan protes membahana, datang dari para wartawan yang kecewa, juga dari tim pengacara Nadiem. Salah satu pengacaranya, Ari Amir Yusuf, tampak jelas kesal. Ia langsung menegur staf kejaksaan sambil menarik-narik lengan mereka, berusaha menghentikan langkah mereka.
“Ini acara hak asasi manusia, setop setop. Dia punya hak bicara!”
Begitu teriak Ari, suaranya keras memenuhi ruangan. Namun, protes itu seolah tak digubris. Nadiem tetap dibawa pergi, meninggalkan kerumunan yang penasaran. Padahal, menurut Ari, kliennya itu sebenarnya sangat bersedia untuk menyapa publik.
“Harusnya boleh ngomong itu, enggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” ucapnya lagi, masih dengan nada tinggi.
Ari kemudian menegaskan, situasi sidang saat itu sebenarnya kondusif dan tertib. Ia menilai tidak ada alasan keamanan yang membenarkan tindakan tersebut. Karena itulah, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pimpinan kejaksaan.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi: Kritik Biasa, Tapi Teror Bukan Cara Dewasa
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Arab Saudi, Targetkan Biaya Lebih Murah
Kebingungan Karir Mahasiswa: Bukan Aib, Tapi Pintu Menuju Jalan Unik
70 Personel Gabungan Turun Gunung, Cari Syafiq di Lereng Slamet