Hak Bicara Nadiem Diputus, Pengacara Bentrok dengan Jaksa di Lobi PN Tipikor

- Senin, 05 Januari 2026 | 14:18 WIB
Hak Bicara Nadiem Diputus, Pengacara Bentrok dengan Jaksa di Lobi PN Tipikor

Suasana tegang sempat mewarnai sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin lalu. Sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat itu membahas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Usai pembacaan dakwaan, sebelum masuk ke agenda pembacaan eksepsi, Nadiem sempat digiring keluar ruangan untuk beristirahat sejenak.

Di lobi pengadilan, para wartawan sudah menunggu. Mereka berharap bisa mendapat sedikit keterangan dari sang mantan menteri. Tapi harapan itu pupus. Staf kejaksaan yang mendampingi Nadiem terus menggiringnya pergi, tanpa memberi kesempatan sedikit pun untuk berbicara.

Lobi yang awalnya ramai itu pun langsung berubah jadi ricuh. Teriakan protes membahana, datang dari para wartawan yang kecewa, juga dari tim pengacara Nadiem. Salah satu pengacaranya, Ari Amir Yusuf, tampak jelas kesal. Ia langsung menegur staf kejaksaan sambil menarik-narik lengan mereka, berusaha menghentikan langkah mereka.

“Ini acara hak asasi manusia, setop setop. Dia punya hak bicara!”

Begitu teriak Ari, suaranya keras memenuhi ruangan. Namun, protes itu seolah tak digubris. Nadiem tetap dibawa pergi, meninggalkan kerumunan yang penasaran. Padahal, menurut Ari, kliennya itu sebenarnya sangat bersedia untuk menyapa publik.

“Harusnya boleh ngomong itu, enggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” ucapnya lagi, masih dengan nada tinggi.

Ari kemudian menegaskan, situasi sidang saat itu sebenarnya kondusif dan tertib. Ia menilai tidak ada alasan keamanan yang membenarkan tindakan tersebut. Karena itulah, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pimpinan kejaksaan.

“Kami sampaikan ini kepada pimpinan kejaksaan untuk mengingatkan staf-stafnya. Jangan berlaku sewenang-wenang. Hak untuk berbicara ke publik itu adalah hak dasar dari terdakwa,” tegas Ari.

“Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara. Jangan sampai ini terulang lagi karena akan menjadi preseden jelek. Nanti bisa muncul pertanyaan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Padahal undang-undang kita jelas menjamin kebebasan berbicara.”

Dakwaan Triliunan Rupiah

Dalam sidang ini, Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama empat orang lainnya: Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (eks konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Jurist Tan (mantan stafsus menteri). Inti dakwaannya berkisar pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menurut jaksa, pengadaan itu dilakukan dengan menyimpang dari perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya. Akibatnya, negara disebut rugi fantastis, mencapai angka Rp 2,18 triliun. Dari kerugian sebesar itu, Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar.

Soal angka Rp 809 miliar ini, tim hukum Nadiem langsung angkat bicara. Mereka mengklarifikasi bahwa dana tersebut sama sekali bukan uang tunai atau hasil dari proyek Chromebook. Menurut pengacara, uang itu berasal dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia yang terjadi pada 2021, dalam rangka persiapan IPO.

Mereka menegaskan, transaksi korporasi itu tidak ada hubungannya dengan Nadiem meski ia pernah berkarier di sana sebelum jadi menteri dan sudah pasti tidak terkait dengan segala kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek. Poin ini kemungkinan akan menjadi salah satu bantahan utama dalam pembelaan mereka nanti.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar