Hak Bicara Nadiem Diputus, Pengacara Bentrok dengan Jaksa di Lobi PN Tipikor

- Senin, 05 Januari 2026 | 14:18 WIB
Hak Bicara Nadiem Diputus, Pengacara Bentrok dengan Jaksa di Lobi PN Tipikor

“Kami sampaikan ini kepada pimpinan kejaksaan untuk mengingatkan staf-stafnya. Jangan berlaku sewenang-wenang. Hak untuk berbicara ke publik itu adalah hak dasar dari terdakwa,” tegas Ari.

“Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara. Jangan sampai ini terulang lagi karena akan menjadi preseden jelek. Nanti bisa muncul pertanyaan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Padahal undang-undang kita jelas menjamin kebebasan berbicara.”

Dakwaan Triliunan Rupiah

Dalam sidang ini, Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama empat orang lainnya: Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (eks konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Jurist Tan (mantan stafsus menteri). Inti dakwaannya berkisar pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menurut jaksa, pengadaan itu dilakukan dengan menyimpang dari perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya. Akibatnya, negara disebut rugi fantastis, mencapai angka Rp 2,18 triliun. Dari kerugian sebesar itu, Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar.

Soal angka Rp 809 miliar ini, tim hukum Nadiem langsung angkat bicara. Mereka mengklarifikasi bahwa dana tersebut sama sekali bukan uang tunai atau hasil dari proyek Chromebook. Menurut pengacara, uang itu berasal dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia yang terjadi pada 2021, dalam rangka persiapan IPO.

Mereka menegaskan, transaksi korporasi itu tidak ada hubungannya dengan Nadiem meski ia pernah berkarier di sana sebelum jadi menteri dan sudah pasti tidak terkait dengan segala kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek. Poin ini kemungkinan akan menjadi salah satu bantahan utama dalam pembelaan mereka nanti.


Halaman:

Komentar