Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menunggu cukup berat. BR dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, dia bisa menghabiskan waktu hingga 15 tahun di balik jeruji.
Nurman menegaskan komitmen polisi untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Dia juga menyempatkan diri untuk berpesan kepada masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ucapnya.
Pesan itu disampaikannya dengan harapan, korban atau siapapun yang mengetahui kejadian serupa punya keberanian untuk bersuara. Perlindungan terhadap anak, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama.
Artikel Terkait
Ribuan Pengunjung Ragunan Terjebak Macet Usai Serbu Hari Pertama 2026
Diplomasi Digital: Perlukah Indonesia Ambil Alih Kendali Data Warganya?
Kapolres Jakarta Timur Hadapi Dua Preman BKT, Tanya Tarif Paksa hingga Senjata Tajam
Sawit Dikukuhkan, Hutan Dikorbankan: Negara dalam Cengkeraman Oligarki