Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menunggu cukup berat. BR dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, dia bisa menghabiskan waktu hingga 15 tahun di balik jeruji.
Nurman menegaskan komitmen polisi untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Dia juga menyempatkan diri untuk berpesan kepada masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ucapnya.
Pesan itu disampaikannya dengan harapan, korban atau siapapun yang mengetahui kejadian serupa punya keberanian untuk bersuara. Perlindungan terhadap anak, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama.
Artikel Terkait
Dua Korban Luka Serius Usai Dikeroyok Diduga Oknum TNI-Polri di Kafe Toraja
PSM Makassar Siapkan 5.193 Tiket Online untuk Duel Sengit Kontra Persis Solo
Perajin Tegal Pangkas Ukuran Tahu Imbas Harga Kedelai Impor Melonjak
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik