Guru Mengaji di Jeneponto Cabuli Enam Santriwati, Pelaku Ditahan

- Kamis, 01 Januari 2026 | 15:25 WIB
Guru Mengaji di Jeneponto Cabuli Enam Santriwati, Pelaku Ditahan

Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menunggu cukup berat. BR dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, dia bisa menghabiskan waktu hingga 15 tahun di balik jeruji.

Nurman menegaskan komitmen polisi untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Dia juga menyempatkan diri untuk berpesan kepada masyarakat.

“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ucapnya.

Pesan itu disampaikannya dengan harapan, korban atau siapapun yang mengetahui kejadian serupa punya keberanian untuk bersuara. Perlindungan terhadap anak, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama.


Halaman:

Komentar