BEI Rilis Daftar Saham Berkepemilikan Sangat Terkonsentrasi, BREN dan DSSA Terancam MSCI

- Jumat, 03 April 2026 | 09:35 WIB
BEI Rilis Daftar Saham Berkepemilikan Sangat Terkonsentrasi, BREN dan DSSA Terancam MSCI

Bursa Efek Indonesia baru saja merilis daftar terbaru. Isinya? Saham-saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi di tangan segelintir pihak. Pengumuman per 2 April 2026 ini, yang merujuk struktur kepemilikan akhir Maret lalu, memang bukan vonis pelanggaran. Tujuannya transparansi. Tapi di pasar, daftar seperti ini jarang dibaca sekadar sebagai informasi biasa.

Beberapa nama yang muncul punya angka yang cukup mencengangkan. PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) memimpin dengan kepemilikan 99,85%. Menyusul PT Ifishdeco (IFSH) 99,77%, lalu PT Satria Mega Kencana (SOTS) 98,35%, dan PT Samator Indo Gas (AGII) 97,75%.

Namun begitu, sorotan tajam justru mengarah ke dua emiten besar: PT Barito Renewables Energy (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA). BREN, bagian dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu, tercatat 97,31%. Sementara DSSA dari Grup Sinarmas di angka 95,76%. Masuknya mereka dalam daftar ini langsung memantik satu pertanyaan besar: bagaimana nasib mereka di indeks MSCI?

Kedua saham itu, perlu diingat, adalah bagian dari MSCI Indonesia Global Standard. Dan daftar konsentrasi kepemilikan tinggi dari BEI ini, dalam pandangan banyak analis, bisa menjadi alarm bagi pengelola indeks global tersebut.

Belajar dari Hong Kong

Untuk membaca skenario ini, Indo Premier Sekuritas dalam riset Februari lalu menengok ke Hong Kong. Pengalaman di sana bisa jadi acuan yang cukup jelas.

Di Hong Kong, daftar serupa bukanlah sanksi atau suspensi. Ia lebih berfungsi sebagai peringatan untuk investor. Intinya, likuiditas dan kemudahan mereplikasi indeks bisa bermasalah jika mayoritas saham bebas (free float) hanya dikuasai sedikit pihak. Regulator biasanya bertindak jika lebih dari 50% free float sudah terkonsentrasi.

Lalu bagaimana sikap MSCI? Menurut riset Indo Premier, MSCI biasanya akan membuka konsultasi dulu dengan pelaku pasar begitu sebuah saham masuk daftar peringatan. Mereka akan bahas kemungkinan terburuk: penghapusan dari indeks, timeline untuk bisa masuk kembali, dan syarat free float yang harus dipenuhi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar