ISSP Siapkan Buyback Rp200 Miliar, Respons Harga Saham yang Tertekan

- Senin, 25 Mei 2026 | 11:50 WIB
ISSP Siapkan Buyback Rp200 Miliar, Respons Harga Saham yang Tertekan

Di tengah fluktuasi pasar yang masih berlangsung, PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) mengambil langkah strategis dengan mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp200 miliar. Langkah ini diambil perseroan sebagai respons terhadap kondisi harga saham yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Senin, 25 Mei 2026, manajemen ISSP menyebutkan bahwa program buyback akan dilaksanakan dalam periode tiga bulan, yakni mulai 25 Mei hingga 25 Agustus 2026. Jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai maksimal 83.330.000 lembar dengan harga tertinggi Rp800 per saham.

“Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap memperhatikan jumlah saham free float perseroan dan tidak akan lebih rendah dari 20 persen dari jumlah saham tercatat,” tulis manajemen ISSP dalam pernyataan resmi.

Keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa harga saham ISSP saat ini belum mencerminkan nilai yang wajar jika dibandingkan dengan kinerja keuangan perseroan. Pada 25 Mei 2026, harga saham ISSP tercatat di level Rp418 per lembar, atau menguat 1,95 persen setelah sebelumnya berada di zona merah pada pekan sebelumnya. Meski demikian, dalam sebulan terakhir, saham ISSP masih terkoreksi sebesar 12,92 persen, dan dalam tiga bulan terakhir turun hingga 17,23 persen.

Sementara itu, perseroan memastikan bahwa dana yang digunakan untuk program buyback berasal dari kas internal, bukan dari hasil penawaran umum, pinjaman, atau utang dalam bentuk apa pun. Manajemen menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan perusahaan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, ISSP berencana menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri. Kebijakan ini memungkinkan perseroan untuk mengalihkan saham tersebut di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar