Isu tentang tunjangan untuk prajurit TNI yang bertugas di lokasi bencana akhirnya mendapat kejelasan. Kepala Pusdatinkom BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa personel yang diterjunkan di daerah seperti Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh itu tak cuma dapat dukungan logistik. Mereka juga berhak menerima uang lelah.
Pernyataan ini sekaligus menjawab gelak tawa yang sempat terjadi dalam sebuah rapat di DPR, Selasa lalu. Kala itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyampaikan keluhan bahwa tentara yang membantu pemulihan infrastruktur pascabencana tidak mendapat upah tambahan.
Mendengar laporan itu, Menteri Keuangan Purbaya Sadewa langsung menyindir Menteri PUPR Dody Hanggodo dengan sebutan "pelit". Candaan itu pun disambut tawa oleh Maruli dan Wakil Ketua DPR Ahmad Dacho.
Namun begitu, rupanya ada aturan yang mengatur hal ini.
"Sebenarnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen, uang makan dan uang lelah," jelas Muhari, seperti dikutip dari Antara pada Kamis.
Artikel Terkait
Gibran Desak Persidangan Kasus Penyegraman Andrie Yunus Berjalan Jujur dan Terbuka
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu
Prabowo Canangkan Pengembangan Avtur dari Sawit dan Jelantah
Dominasi 61 Tahun Golkar di Sulsel Terpatahkan, Nasdem Jadi Pemenang Pemilu 2024