Di sisi lain, KPK mencatat pola-pela baru yang mengkhawatirkan. Salah satunya datang dari sektor perbankan.
Oleh karena itu, KPK mendesak BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk memperketat aturan. Pemberian yang dikemas dalam program marketing atau sponsorship ke pejabat terkait jabatannya harus dihentikan.
Yang cukup mengejutkan, laporan juga datang dari kalangan pendidikan. Banyak pegawai yang ditugaskan sebagai mentor magang melaporkan menerima hadiah dari mahasiswa atau siswa binaannya.
Sebagai langkah awal, KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya agar dalam Program Magang Bersama tidak ada lagi budaya memberi hadiah.
Menyikapi hal ini, KPK kembali mengingatkan. Para pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan gratifikasi tanpa ragu. Mekanisme pelaporannya sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi yang ingin melapor, bisa mengakses portal khusus yang disediakan.
Artikel Terkait
Pertemuan di Rumah Bahlil: Koalisi Bersatu atau Justru Mulai Retak?
Polresta Bandar Lampung Ungkap Lebih dari Separuh Kasus Pidana Sepanjang 2025
Dari Reruntuhan Banjir, Seorang Warga Aceh Tengah Membangun Harapan di Atas Perahu
Dua Truk Tabrakan di Jalur Pantai Sebalang, Diduga Rem Blong