Di sisi lain, KPK mencatat pola-pela baru yang mengkhawatirkan. Salah satunya datang dari sektor perbankan.
Oleh karena itu, KPK mendesak BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk memperketat aturan. Pemberian yang dikemas dalam program marketing atau sponsorship ke pejabat terkait jabatannya harus dihentikan.
Yang cukup mengejutkan, laporan juga datang dari kalangan pendidikan. Banyak pegawai yang ditugaskan sebagai mentor magang melaporkan menerima hadiah dari mahasiswa atau siswa binaannya.
Sebagai langkah awal, KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya agar dalam Program Magang Bersama tidak ada lagi budaya memberi hadiah.
Menyikapi hal ini, KPK kembali mengingatkan. Para pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan gratifikasi tanpa ragu. Mekanisme pelaporannya sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi yang ingin melapor, bisa mengakses portal khusus yang disediakan.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa