Guru SD di Pasuruan Dipecat Usai Tuduh Kepsek Rekayasa Absen

- Rabu, 31 Desember 2025 | 06:50 WIB
Guru SD di Pasuruan Dipecat Usai Tuduh Kepsek Rekayasa Absen

Pelanggaran itu, menurut Devi, mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Atas rekomendasi KASN, pemberhentian tetap pun dijatuhkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengklaim telah memberi kesempatan bagi Nur Aini untuk membela diri. Dua kali pemanggilan klarifikasi digelar, tapi keduanya dianggap gagal. Yang pertama, ia tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, kejadiannya lebih dramatis: Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tak pernah kembali.

Karena itulah, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan. Dan karena ia juga tidak hadir saat penyampaian SK, surat itu terpaksa diantarkan ke rumahnya di Bangil.

Tanggapan dari Pusat: Soal Komitmen dan Pakta Integritas

Menanggapi kasus ini, suara juga datang dari Jakarta. Nunuk Suryani, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, menyoroti soal komitmen awal seorang PNS. Menurutnya, seorang guru yang diangkat sebagai PNS seharusnya siap ditempatkan di mana pun.

Nunuk menambahkan, biasanya keluarga seorang PNS akan menyesuaikan tempat tinggal agar jarak tidak mengganggu kinerja. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami isi pakta integritas yang ditandatangani saat pengangkatan.

Kasus Nur Aini ini pun berakhir pahit. Di satu sisi ada keluhan nyata tentang jarak dan tuduhan rekayasa. Di sisi lain, ada aturan disiplin yang kaku dan klaim ketidakkooperatifan. Yang jelas, nasib seorang guru SD itu kini telah berubah. Dari mengajar anak-anak, menjadi contoh kasus yang rumit tentang penempatan ASN dan konsekuensinya.


Halaman:

Komentar