Nur Aini, seorang guru SD Negeri II Mororejo di Kabupaten Pasuruan, resmi dipecat. Keputusan pemberhentian tetap itu menutup perjalanan karirnya sebagai aparatur sipil negara, yang bermula dari sebuah keluhan sederhana: jarak rumah dan sekolahnya yang terlampau jauh.
Bayangkan, setiap hari ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer. Dari rumahnya di Bangil ke sekolah di Kecamatan Tosari, itu bisa makan waktu hampir dua jam sekali jalan. Lama-lama, tentu melelahkan. Karena itulah, Nur Aini mengajukan permohonan mutasi ke tempat yang lebih dekat. Sayangnya, usulannya justru ditolak.
Namun begitu, masalahnya ternyata tak sesederhana itu. Dalam sebuah video yang beredar di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengungkapkan hal lain. Ia merasa jadi korban ketidakadilan. Menurut pengakuannya, ketidakhadirannya di sekolah sengaja "direkayasa" oleh kepala sekolah.
Ungkapan itulah yang kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut. Alih-alih mendapatkan solusi untuk masalah jarak, yang didapat Nur Aini malah surat pemecatan.
Lantas, apa alasan resminya?
Absen 28 Hari: Pelanggaran Berat
Pihak BKPSDM Kabupaten Pasuruan punya jawaban tegas. Devi Nilambarsari, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur setempat, menjelaskan bahwa Nur Aini telah melanggar aturan disiplin berat. Intinya, dia tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam setahun. Angka itu sudah melewati batas toleransi.
Artikel Terkait
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK
Tokoh Madura Islah Bahrawi: Teror Aktivis Tamparan Keras bagi Demokrasi
Mentan Amran Beri Bantuan Langsung Rp20 Juta ke Pedagang Kerupuk di Bone