Di sisi lain, peran Yasin lebih bersifat fisik. Bersama tiga orang lainnya, dia diduga melakukan pengusiran dengan cara yang kasar. "MY yang melakukan... bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar," paparnya.
Ancaman Hukum Menanti
Samuel kini sudah ditahan. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan dengan tenaga bersama. Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 tahun 6 bulan penjara. "Setelah pemeriksaan nanti sesuai dengan KUHP ya akan dilakukan penahanan," ujar Widi. "Ancamannya 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Kasus ini mungkin belum berakhir. Menurut Widi, sangat mungkin ada tersangka lain yang akan ditetapkan ke depannya. "Betul," katanya. "Berdasarkan scientific crime investigation, kami sudah dapat mengidentifikasi dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain."
Pertanyaan soal keterlibatan ormas pun muncul. Namun polisi menegaskan, sejauh ini ini murni perbuatan individu. "Perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu ya. Jadi di KUHP itu 'barang siapa'," jelas Widi. "Jadi seseorang individu yang melakukan. Bukan lagi kelompok."
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK