JAKARTA – Charles Sitorus, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), ternyata belum menyerah. Meski sudah mendekam di balik jeruji, ia baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kasusnya terkait impor gula di era Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong.
Permohonan itu tercatat masuk pada Selasa, 10 Februari 2026. Informasi ini bisa dilacak di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (6/4).
Langkah hukum ini cukup mengejutkan. Pasalnya, Charles sebelumnya tak mengajukan kasasi setelah divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Alhasil, putusan itu pun berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia sudah dieksekusi dan mendekam di Lapas Salemba sejak 18 September 2025 lalu.
Kasus ini, tentu saja, melibatkan lebih dari satu nama. Di sisi lain, Tom Lembong sendiri sudah lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 750 juta. Namun nasibnya berubah. Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan langsung bebas.
Nasib berbeda dialami Charles dan sembilan pengusaha swasta gula lainnya. Mereka tetap dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis yang seragam: 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Menurut putusan pengadilan, mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.
Proses pembacaan vonis untuk kesembilan pengusaha ini dibagi dua hari. Tanggal 29 Oktober 2025, vonis dijatuhkan kepada empat orang: Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), dan Ali Sanjaya (PT Kebun Tebu Mas).
Keesokan harinya, giliran lima pengusaha lain mendengar vonisnya. Mereka adalah Tony Wijaya (PT Angels Products), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene).
Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Uniknya, jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini konon sudah menitipkan sejumlah uang yang nilainya setara dengan tuntutan uang pengganti ke Kejaksaan Agung. Uang titipan itulah yang kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan.
Perjalanan kasus ini memang berliku. Satu pihak sudah bebas, sementara yang lain masih berjuang lewat upaya hukum terakhir. Sekarang, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, menunggu respons atas permohonan PK Charles Sitorus.
Artikel Terkait
BMKG: Cuaca Jakarta Saat Idul Adha Cerah Berawan, Hujan Ringan di Malam Hari
Kerbau Albino Mirip Gaya Rambut Donald Trump Jadi Fenomena di Bangladesh Jelang Idul Adha
Tiga Ledakan Bertubi-Tubi Guncang KRL Duri-Tangerang, Penumpang Panik dan Histeris
Kemkomdigi Siapkan Langkah Mitigasi Gangguan Internet di Sitaro dan Sangihe Selama Restorasi Palapa Ring