Dua orang pria akhirnya berhasil diamankan polisi. Mereka diduga kuat mencuri seekor komodo dari habitat aslinya di Pota, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Pota sendiri dikenal sebagai salah satu tempat di luar Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo di mana hewan purba ini masih bisa ditemui.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, aksi pencurian itu ternyata sudah terjadi setahun sebelumnya, tepatnya pada 2025. Komodo yang dicuri itu lalu dikirim dan dijual kepada seorang penadah di Jawa Timur. Barulah kemudian kasus ini berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Timur bekerja sama dengan rekan mereka di Polres Manggarai Timur.
Pelakunya adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf yang berusia 30 tahun.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” jelas Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, pada hari Minggu (6/4).
Artikel Terkait
Pemprov DKI Turunkan Baliho Kontroversial Aku Harus Mati Usai Protes Warga
Analis OJK Soroti Biaya Perang Global dan Dampak Fiskal ke Indonesia
Konflik AS-Israel vs Iran Meluas, Korban Jiwa dan Kerusakan Infrastruktur di Beberapa Negara
Trump Beri Batas Waktu ke Iran Buka Selat Hormuz, Ancam Serangan Jika Diabaikan