Dua orang pria akhirnya berhasil diamankan polisi. Mereka diduga kuat mencuri seekor komodo dari habitat aslinya di Pota, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Pota sendiri dikenal sebagai salah satu tempat di luar Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo di mana hewan purba ini masih bisa ditemui.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, aksi pencurian itu ternyata sudah terjadi setahun sebelumnya, tepatnya pada 2025. Komodo yang dicuri itu lalu dikirim dan dijual kepada seorang penadah di Jawa Timur. Barulah kemudian kasus ini berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Timur bekerja sama dengan rekan mereka di Polres Manggarai Timur.
Pelakunya adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf yang berusia 30 tahun.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” jelas Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, pada hari Minggu (6/4).
Dari kronologi yang terungkap, Ruslan adalah orang pertama yang terjaring. Unit Resmob setempat menangkapnya di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, pada tanggal 29 Maret lalu. Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Mereka membawa Surat Perintah Penangkapan resmi dari Polda Jatim.
“Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” tambah Zacky.
Setelah Ruslan diamankan, petugas dari Polda Jawa Timur langsung bergerak ke Manggarai Timur. Target mereka adalah Junaidin. Pengejaran pun berlangsung alot. Junaidin kabur, berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari penuh. Tapi tekanan ternyata terlalu berat. Pria asal Kelurahan Pota itu akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi pada tanggal 3 April 2026.
Artikel Terkait
China Salip AS dan Rusia, Kini Jadi Negara dengan Jaringan Diplomatik Terbanyak di Dunia
Hilman Latief Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Sebut Keluarganya Hancur Akibat Tuduhan
Ini Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dari Takbir hingga Permohonan Diterima Allah
AHY Dukung Penuh Putusan MK: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan atau Gugur di Dapil