JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penerimaan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Rabu 20 Desember 2023.
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Alexander Marwata.
Baca Juga: Barcelona Menang Tipis 3-2 Atas Almeria
Marwata menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari PPATK dikategorikan sebagai informasi intelijen yang tidak dapat diungkapkan secara detail.
Temuan tersebut akan segera dibahas dengan pimpinan KPK untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur
Ancaman Digital: Ketika Gawai Menggerogoti Keharmonisan Rumah Tangga
Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman
Polri Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Hutan Aceh, Modus Distribusi Lewat Aliran Sungai