Kapolri Benar-benar Licin
Oleh: Erizal
Respon akhirnya datang dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka baru saja merespon Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 yang kontroversial itu. Perpol ini dianggap banyak pihak melawan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dengan tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Nah, dari sini sudah jelas. Perpol itu ternyata dibuat tanpa ada pembicaraan di dalam komisi reformasi tersebut. Padahal, Kapolri sebelumnya mengaku sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. Pertanyaannya, pihak mana saja yang diajak bicara? Rasanya itu jadi misteri sendiri.
Dampaknya? Bukan cuma bikin kaget. Perpol ini langsung mengguncang Republik. Bahkan Presiden pun ikut terseret imbas negatifnya. Sungguh situasi yang tidak perlu.
Lihat saja logikanya. Putusan MK sudah melarang polisi aktif duduk di posisi luar institusi, kecuali mereka mundur atau pensiun. Tapi tiba-tiba, lewat Perpol, pintu itu dibuka lebar untuk 17 Kementerian dan Lembaga. Rasanya kok seperti main kapling saja. Entah ini benar-benar kebutuhan negara, atau sekadar keinginan dari dalam Polri sendiri?
Di sisi lain, pemerintah akhirnya mengambil langkah. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, dengan persetujuan Presiden, menyatakan Perpol itu dicabut alias tidak berlaku lagi. Rencananya, akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) agar punya landasan yang lebih kuat.
Artikel Terkait
Embung Kemiling Resmi Beroperasi, Tampung 30 Juta Liter Air dan Siap Jadi Ruang Publik
Catatan di Buku Kecil Teddy: Janji atau Sekadar Arsip di Tengah Duka Agam?
7 Langkah Jitu Temukan Kost Strategis di Dekat Transportasi Umum
Kiai Chaerul Ingatkan Umat: Toleransi Bukan Ikut-Ikutan Rayakan Agama Lain