Kapolri Benar-benar Licin
Oleh: Erizal
Respon akhirnya datang dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka baru saja merespon Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 yang kontroversial itu. Perpol ini dianggap banyak pihak melawan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dengan tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Nah, dari sini sudah jelas. Perpol itu ternyata dibuat tanpa ada pembicaraan di dalam komisi reformasi tersebut. Padahal, Kapolri sebelumnya mengaku sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. Pertanyaannya, pihak mana saja yang diajak bicara? Rasanya itu jadi misteri sendiri.
Dampaknya? Bukan cuma bikin kaget. Perpol ini langsung mengguncang Republik. Bahkan Presiden pun ikut terseret imbas negatifnya. Sungguh situasi yang tidak perlu.
Lihat saja logikanya. Putusan MK sudah melarang polisi aktif duduk di posisi luar institusi, kecuali mereka mundur atau pensiun. Tapi tiba-tiba, lewat Perpol, pintu itu dibuka lebar untuk 17 Kementerian dan Lembaga. Rasanya kok seperti main kapling saja. Entah ini benar-benar kebutuhan negara, atau sekadar keinginan dari dalam Polri sendiri?
Di sisi lain, pemerintah akhirnya mengambil langkah. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, dengan persetujuan Presiden, menyatakan Perpol itu dicabut alias tidak berlaku lagi. Rencananya, akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) agar punya landasan yang lebih kuat.
Artikel Terkait
Refly Harun Turun Gunung, Bela Roy Suryo di Tengah Retaknya Klaster Kasus Ijazah
Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
Chappelle Balas Kritik Bill Maher dengan Data yang Menohok
Wajah Kelam Sawit Ilegal: 9 Juta Hektare Tanpa Pajak dan Jejak Hantu