Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

- Jumat, 16 Januari 2026 | 15:25 WIB
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabarnya, penyidikan terhadap keduanya resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sudah diterbitkan oleh penyidik.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara khusus yang fokus pada konsep keadilan restoratif.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL," ujar Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif."

Gelar perkara khusus itu sendiri digelar pada 14 Januari lalu. Ada permohonan dari para pelapor dan tersangka yang jadi pertimbangan. Intinya, syarat-syarat untuk restorative justice dinilai sudah terpenuhi. Jadi, ya, kasusnya ditutup.

Namun begitu, jalan masih panjang untuk tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan sejak 13 Januari 2026. Penyidik juga masih sibuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, plus pemeriksaan lanjutan. Polda berjanji semua dilakukan secara profesional dan transparan.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan," tegas Budi Hermanto.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum."

Lalu, bagaimana awal mula SP3 ini bisa terbit? Rupanya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda. Permohonan itu disampaikan lewat surat oleh penasihat hukum mereka pada Rabu, 14 Januari 2026. Penyidik pun menindaklanjuti.

Nuansa perdamaian ini sebenarnya sudah tercium sebelumnya. Presiden Jokowi sendiri membenarkan bahwa keduanya pernah bersilaturahmi ke rumahnya di Solo, Kamis (8/1) lalu. Pertemuan itu berlangsung hangat, didampingi pengacara.

"Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya," kata Jokowi di kediamannya, Rabu (14/1).

"Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua."

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyiratkan harapannya. Dia tak menutup kemungkinan adanya jalan damai lewat restorative justice untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat kedua tamunya.

"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," ucap Presiden.

"Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya."

Jadi, begitulah. Untuk dua nama itu, kasusnya sudah berakhir di meja penyidik. Sementara yang lain, masih harus menunggu kepastian hukum berikutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar