Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabarnya, penyidikan terhadap keduanya resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sudah diterbitkan oleh penyidik.
Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara khusus yang fokus pada konsep keadilan restoratif.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL," ujar Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif."
Gelar perkara khusus itu sendiri digelar pada 14 Januari lalu. Ada permohonan dari para pelapor dan tersangka yang jadi pertimbangan. Intinya, syarat-syarat untuk restorative justice dinilai sudah terpenuhi. Jadi, ya, kasusnya ditutup.
Namun begitu, jalan masih panjang untuk tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan sejak 13 Januari 2026. Penyidik juga masih sibuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, plus pemeriksaan lanjutan. Polda berjanji semua dilakukan secara profesional dan transparan.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan," tegas Budi Hermanto.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum."
Artikel Terkait
Nisfu Syaban 1447 H Jatuh pada 3 Februari 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tabungan Rp 1,7 Juta Hanyut, Kisah Pilu Penjual Gorengan di Tengah Banjir Pandeglang
Vape Narkoba Rp 18 Miliar Digagalkan di Apartemen Mewah Sudirman
Kedutaan Selandia Baru di Teheran Ditutup, Diplomat Dievakuasi Amid Kerusuhan