Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

- Jumat, 16 Januari 2026 | 15:25 WIB
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Lalu, bagaimana awal mula SP3 ini bisa terbit? Rupanya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda. Permohonan itu disampaikan lewat surat oleh penasihat hukum mereka pada Rabu, 14 Januari 2026. Penyidik pun menindaklanjuti.

Nuansa perdamaian ini sebenarnya sudah tercium sebelumnya. Presiden Jokowi sendiri membenarkan bahwa keduanya pernah bersilaturahmi ke rumahnya di Solo, Kamis (8/1) lalu. Pertemuan itu berlangsung hangat, didampingi pengacara.

"Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya," kata Jokowi di kediamannya, Rabu (14/1).

"Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua."

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyiratkan harapannya. Dia tak menutup kemungkinan adanya jalan damai lewat restorative justice untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat kedua tamunya.

"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," ucap Presiden.

"Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya."

Jadi, begitulah. Untuk dua nama itu, kasusnya sudah berakhir di meja penyidik. Sementara yang lain, masih harus menunggu kepastian hukum berikutnya.


Halaman:

Komentar