Selama libur Natal dan Tahun Baru nanti, Polda DIY punya kebijakan baru soal tilang. Mereka memutuskan untuk meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Jadi, jangan kaget kalau tidak melihat polisi berdiri di pinggir jalan lengkap dengan buku tilang. Kebijakan ini bagian dari Operasi Lilin Progo 2025.
Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa seenaknya. Penegakan hukum tetap jalan, cuma caranya yang beda. Ditlantas Polda DIY memastikan, mereka akan lebih mengandalkan kamera ETLE untuk mencatat pelanggaran. Pendekatannya juga lebih ke edukasi, ketimbang langsung menghukum.
Menurut Kombes Pol Yuswanto Ardi, Direktur Lalu Lintas Polda DIY, fokusnya adalah pada pelanggaran yang benar-benar berbahaya.
“Kami hanya akan menindak pelanggaran yang punya potensi besar menyebabkan kecelakaan. Tapi, prioritas utama kami tetaplah mengimbau masyarakat,” jelas Ardi di Mapolda DIY, Jumat kemarin.
“Dan untuk teknisnya, kami andalkan sistem elektronik, ETLE itu. Tidak ada tilang manual di lapangan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Tujuh Hari yang Menentukan Nasib Upah Buruh
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana, Organisasi Pers Soroti Pembatasan Informasi
Presiden Lee Jae Myung Usulkan Perawatan Rambut Rontok Ditanggung Asuransi, Pro dan Kontra Mengemuka
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Pemerintah, Organisasi Pers Soroti Pembungkaman Informasi Bencana