Dua Aktivis TSK Disarankan Minta Maaf ke Jokowi, Ini Respons Mereka
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Perjalanan saya ke Solo pekan lalu ternyata tak hanya soal ziarah atau pertemuan tokoh. Di tengah kunjungan itu, telepon dari rekan seperjuangan memotong kesunyian. Eggi Sudjana, Ketua TPUA yang saya kenal sebagai senior di kalangan aktivis muslim, menghubungi. Suaranya terdengar serius. Sebelum menelepon, ia mengirimkan foto surat pencekalan terhadap dirinya untuk ke luar negeri. Surat itu terbit dari Ditjen Imigrasi, dengan alasan statusnya sebagai tersangka.
Latar belakangnya? TPUA yang dipimpin Eggi pernah menggugat Jokowi secara perdata terkait isu ijazah dan juga melaporkannya ke Mabes Polri. Kebetulan, saya terlibat sebagai konseptor dalam dua upaya hukum itu. Nah, telepon Eggi waktu itu intinya menanyakan satu hal: apakah saya, yang juga termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai TSK, mendapat surat cekal serupa?
"Belum," jawab saya singkat.
Namun begitu, percakapan tak berhenti di situ. Eggi lalu bercerita soal informasi aneh yang diterimanya. Katanya, ada dua orang mengaku-ngaku sebagai aparat menghubunginya via telepon. Inti pesannya sederhana sekaligus menggelitik: status tersangka bisa "diselesaikan" asal mereka bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Selidiki Dugaan Pelanggaran IPO
Kebusukan di Balik Tahta: Ketika Kejahatan Dilembagakan oleh Para Penguasa
Pesan Terakhir Hoegeng: Menolak Makam Pahlawan Demi Bersebelahan dengan Istri
Megawati Kenang Hangatnya Tante Meri, Istri Pendamping Hoegeng yang Berpulang