Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong lahirnya undang-undang baru. Aturan ini nantinya bakal mengatur dengan jelas soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Tujuannya sederhana: menghapus ambiguitas dan multitafsir yang selama ini mengambang.
Permintaan ini muncul dalam uraian pertimbangan hakim. Mereka baru saja menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Polri. Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian.
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, memaparkan persoalannya. Memang, UU Polri membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi sipil, asal terkait tugas kepolisian. Tapi, menurut MK, aturan itu masih terlalu kabur.
Ridwan menjelaskan lebih detail.
"Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian," jelas Ridwan.
Intinya, aturan yang ada sekarang belum menyebutkan secara rinci. Jabatan apa saja dan di instansi mana saja yang boleh diisi oleh polisi yang masih aktif. Pasal 19 UU ASN pun dinilai hanya mengatur tata cara, bukan daftar konkretnya.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Tembus 5 Persen pada 2026
Banjir Bekasi Rendam Ribuan Rumah, Kemensos Kirim Bantuan Darurat
Dua Pria Baru Kenalan Diamankan Usai Lakukan Onani di Bus TransJakarta
Polres Siak Amankan Ratusan Gram Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Dua Hari