Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong lahirnya undang-undang baru. Aturan ini nantinya bakal mengatur dengan jelas soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Tujuannya sederhana: menghapus ambiguitas dan multitafsir yang selama ini mengambang.
Permintaan ini muncul dalam uraian pertimbangan hakim. Mereka baru saja menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN dan UU Polri. Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian.
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, memaparkan persoalannya. Memang, UU Polri membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi sipil, asal terkait tugas kepolisian. Tapi, menurut MK, aturan itu masih terlalu kabur.
Ridwan menjelaskan lebih detail.
"Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian," jelas Ridwan.
Intinya, aturan yang ada sekarang belum menyebutkan secara rinci. Jabatan apa saja dan di instansi mana saja yang boleh diisi oleh polisi yang masih aktif. Pasal 19 UU ASN pun dinilai hanya mengatur tata cara, bukan daftar konkretnya.
Nah, di sinilah MK turun tangan. Mereka memerintahkan pembentukan norma baru lewat undang-undang. Aturan khusus ini diharapkan bisa memetakan dengan tegas, sehingga tidak lagi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Ridwan menegaskan hal serupa.
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," paparnya.
Lalu ia menyambung, "Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang."
Jadi, langkah selanjutnya jelas. Pemerintah dan DPR didorong untuk segera merancang UU yang mengatur hal ini. Tanpa aturan yang rinci, polemik soal polisi di jabatan sipil kemungkinan besar akan terus berulang.
Artikel Terkait
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan, Bertepatan dengan Hari Kartini
Pemerintah Diversifikasi Pasokan Energi dan Pupuk Antisipasi Gejolak Global
Kereta Jakarta-Surabaya Dihiasi Lukisan Seniman Muda, Kolaborasi Kemenparekraf dan KAI
PLN Catat Indeks Kepuasan 89,5 dari Program Pemberdayaan Perempuan Srikandi Movement