Polisi membongkar modus penipuan terbaru yang memanfaatkan stiker QR Code. Barcode yang biasanya ditempel di warung atau motor itu, rupanya jadi gerbang masuk ke situs judi online sekaligus jebakan scam. Satu pelaku sudah diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan kronologinya. "Setelah barcode itu ditempel di salah satu warung, warteg, dan juga di motor, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis lalu.
"Yang duanya kami masukkan ke dalam DPO," tambahnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial SP alias P. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa malam, 17 Februari lalu. Perannya dalam sindikat ini adalah sebagai penempel stiker.
Menurut penjelasan polisi, SP mengaku melakukan aksinya karena diiming-imingi sejumlah uang. Dia menempelkan stiker barcode itu di stang motor dan tempat-tempat tertentu.
Dua pelaku lain, F dan A, masih dicari. F diduga sebagai pencetak stiker barcode tersebut. Sementara A, yang disebut-sebut sebagai pemilik akun, ternyata sudah berada di luar Pulau Jawa.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026 Pukul 04.33 WIB
Ustaz Dasad Latif Soroti Kisah Abdurrahman bin Auf: Sedekahkan 700 Unta demi Akhirat
Fraksi PAN Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Fasilitasi Mudik untuk Pekerja DPR
Bayi 1,4 Tahun Tewas, Dua Luka Bakar dalam Kebakaran Tiga Rumah Kontrakan di Bogor