Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan penyedia perangkat peretas atau yang biasa disebut phishing tools. Pengungkapan ini bukan kerja sendirian. Mereka menggandeng FBI, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa dua orang sudah diamankan. Keduanya ternyata beroperasi lintas negara. Bukan main-main.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, NTT," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dua tersangka itu adalah GWL (24) dan FYT (25). GWL, seorang lulusan SMK Multimedia, disebut sebagai otak di balik pembuatan script ilegal. Semua dipelajarinya secara otodidak. Sementara FYT, yang tak lain adalah kekasihnya, bertugas mengatur keuangan hasil kejahatan.
Menurut Himawan, GWL sudah memproduksi dan mengembangkan phishing tools sejak 2018. Sendirian. Ia mengelola beberapa situs untuk memasarkan alat-alat itu seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop.
"Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak," jelas Himawan.
Di sisi lain, FYT punya peran yang tak kalah penting. Ia menyediakan penampungan dana lewat dompet kripto crypto wallet, istilahnya. Tugasnya mengonversi pembayaran kripto ke Rupiah, lalu menariknya ke rekening bank pribadi.
"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip," ucapnya.
Yang menarik, dalam menjalankan bisnis haram ini, mereka menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri. Himawan menambahkan, mereka juga memantau penjualan secara otomatis dan bahkan memberikan dukungan teknis bagi pembeli yang mengalami masalah.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," terang dia.
Ribuan Orang Jadi Korban
Nah, berdasarkan koordinasi dengan FBI, diketahui bahwa dampak dari aktivitas pasangan ini sangat masif. Teridentifikasi ada 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara.
"Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Tak cuma itu. Data menunjukkan sekitar 34.000 korban teridentifikasi dalam rentang Januari 2023 hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 orang atau kurang lebih 50 persen dikonfirmasi benar-benar mengalami peretasan.
"Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia," papar Himawan.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," rincinya.
Lalu soal uang. Kedua tersangka disebut meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar sejak memulai aksinya. Sementara kerugian korban akibat penggunaan skrip yang mereka jual diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 350 miliar.
Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita aset senilai Rp 4,5 miliar. Barang bukti yang diamankan cukup banyak: mobil, motor, tanah dan bangunan (SHM), komputer, puluhan ATM, hingga dompet kripto.
Atas perbuatannya, GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara FYT dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU). Ancaman hukumannya juga 15 tahun penjara, tapi dengan denda Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
Mal Baru di Bogor Picu Macet Parah di Jalan Sholeh Iskandar
Iran Belum Konfirmasi Kehadiran, Perundingan Damai AS-Iran di Islamabad Terancam Batal
Rafael Márquez Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Meksiko, Mulai Bertugas Usai Piala Dunia 2026
Sidang Konfirmasi Calon Ketua The Fed Dihadang Tudingan Boneka Trump dan Keterkaitan Epstein