Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan Baru Batasi Konten Kekerasan di Media Sosial untuk Anak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan membatasi akses anak terhadap konten kekerasan yang beredar di platform media sosial. Inisiatif ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di era digital.
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini tengah menyusun mekanisme yang tepat dan efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak mengakses dengan mudah berbagai konten kekerasan yang dapat ditemui di dunia digital, termasuk di platform seperti YouTube.
Penyusunan aturan ini merupakan langkah tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden tersebut sebelumnya sempat menimbulkan trauma pada sebagian siswa, sehingga proses belajar mengajar belum sepenuhnya pulih.
Meskipun aktivitas belajar di SMAN 72 Kelapa Gading telah dinyatakan kembali normal pasca insiden, namun tidak semua siswa telah hadir secara fisik di sekolah. Beberapa siswa masih menjalani proses pemulihan trauma dan mengikuti pembelajaran secara daring.
Kebijakan yang sedang dirumuskan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Jakarta, serta mencegah terulangnya insiden yang tidak diinginkan di masa depan.
Artikel Terkait
Duduk di Antara Dua Sujud: Momen Singkat yang Sarat Delapan Permohonan Hidup dan Akhirat
Indonesia Miliki 57 Taman Nasional dan 143 Taman Wisata Alam, Kunjungan Wisatawan Terus Meningkat
KITB dan KKP Teken Kerja Sama Penataan Pesisir untuk Selaraskan Industri dengan Pelestarian Laut
Menteri Agama: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Profesional dan Adaptif, Tak Cukup Sekadar Kharismatik