Nah, di sinilah MK turun tangan. Mereka memerintahkan pembentukan norma baru lewat undang-undang. Aturan khusus ini diharapkan bisa memetakan dengan tegas, sehingga tidak lagi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Ridwan menegaskan hal serupa.
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," paparnya.
Lalu ia menyambung, "Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang."
Jadi, langkah selanjutnya jelas. Pemerintah dan DPR didorong untuk segera merancang UU yang mengatur hal ini. Tanpa aturan yang rinci, polemik soal polisi di jabatan sipil kemungkinan besar akan terus berulang.
Artikel Terkait
Gerindra Gelar Sosialisasi Core Tax, Bekali Kader dari Pusat hingga Daerah
Fadli Zon: Jadikan Budaya Perekat Global di Tengah Dunia yang Carut-Marut
Gelombang WNI Serbu KBRI Phnom Penh Usai Dibebaskan dari Sindikat Penipuan
Gugatan ke Mardiono Dicabut, Kuasa Hukum Soroti Sutradara di Baliknya