Dua Aktivis TSK Disarankan Minta Maaf ke Jokowi, Ini Respons Mereka
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Perjalanan saya ke Solo pekan lalu ternyata tak hanya soal ziarah atau pertemuan tokoh. Di tengah kunjungan itu, telepon dari rekan seperjuangan memotong kesunyian. Eggi Sudjana, Ketua TPUA yang saya kenal sebagai senior di kalangan aktivis muslim, menghubungi. Suaranya terdengar serius. Sebelum menelepon, ia mengirimkan foto surat pencekalan terhadap dirinya untuk ke luar negeri. Surat itu terbit dari Ditjen Imigrasi, dengan alasan statusnya sebagai tersangka.
Latar belakangnya? TPUA yang dipimpin Eggi pernah menggugat Jokowi secara perdata terkait isu ijazah dan juga melaporkannya ke Mabes Polri. Kebetulan, saya terlibat sebagai konseptor dalam dua upaya hukum itu. Nah, telepon Eggi waktu itu intinya menanyakan satu hal: apakah saya, yang juga termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai TSK, mendapat surat cekal serupa?
"Belum," jawab saya singkat.
Namun begitu, percakapan tak berhenti di situ. Eggi lalu bercerita soal informasi aneh yang diterimanya. Katanya, ada dua orang mengaku-ngaku sebagai aparat menghubunginya via telepon. Inti pesannya sederhana sekaligus menggelitik: status tersangka bisa "diselesaikan" asal mereka bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Artikel Terkait
Perjalanan Pagi Berujung Maut: Ibu Tewas, Dua Anak Selamat dalam Kecelakaan di Medan
Ulama dan Tokoh Nasional Tolak Mentah-Mentah Inisiatif Perdamaian Trump
Ramadan di Maskam UGM: 1.500 Porsi Mewah dan Ceramah Para Tokoh Nasional
Badung Desak Satgas Nasional Atasi Sampah yang Serang Pantai Bali