KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah. Mantan Menag yang tersangkut kasus kuota haji itu kini tak lagi mendekam di rutan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah. Peralihan ini berlaku sejak Kamis malam pekan lalu.

Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menolak status tersangkanya sudah ditolak hakim. Tak lama setelah itu, tepatnya Kamis (12/3), KPK pun menahannya. Namun begitu, masa penahanannya di rutan tak berlangsung lama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (21/3/2026).

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ucap Budi.

Menurutnya, pengalihan ini bersifat sementara dan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah melalui telaah mendalam.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebut Budi lebih lanjut.

KPK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. Yaqut tak akan lepas dari pantauan, meski statusnya berubah.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," tegasnya.

Prosedurnya sudah dipastikan sesuai aturan. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambah Budi menegaskan.

Yaqut sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka di awal Januari 2026. Dia sempat berupaya melawan penetapan itu, tapi upayanya tak membuahkan hasil.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar