Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah. Mantan Menag yang tersangkut kasus kuota haji itu kini tak lagi mendekam di rutan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah. Peralihan ini berlaku sejak Kamis malam pekan lalu.
Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menolak status tersangkanya sudah ditolak hakim. Tak lama setelah itu, tepatnya Kamis (12/3), KPK pun menahannya. Namun begitu, masa penahanannya di rutan tak berlangsung lama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (21/3/2026).
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ucap Budi.
Menurutnya, pengalihan ini bersifat sementara dan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah melalui telaah mendalam.
Artikel Terkait
Estimasi Pajak Tahunan Honda Vario 125 Street di Jakarta Capai Rp 369 Ribu pada 2026
KPK Pindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah untuk Sementara
Agustinus Adisutjipto: Membangun Sayap Bangsa dari Pesawat Rongsokan Jepang
Chelsea Dibantai Everton 0-3, Ambisi Zona Empat Makin Jauh