Bobby Peras Rp 69 Miliar tapi LHKPN Cuma Rp 3,9 Miliar

- Senin, 25 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Bobby Peras Rp 69 Miliar tapi LHKPN Cuma Rp 3,9 Miliar



Harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro tidak sinkron dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 itu terakhir melaporkan LHKPN periode 2021 pada 2 Maret 2022.


Dalam laporan tersebut, harta Bobby tercatat Rp3,9 miliar, terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 1 bidang di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000 (Rp1,27 miliar), harta berupa kendaraan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta.


Harta bergerak lainnya sebesar Rp75.253.273 (Rp75,25 juta), kas dan setara kas senilai Rp2.216.873.795 (Rp2,21 miliar). Sehingga total harta Bobby pada LHKPN 2021 sebesar Rp3.905.374.068 (Rp3,9 miliar).


Sementara itu dalam perkara sertifikasi K3, Bobby menikmati uang pemerasan mencapai Rp69 miliar.


"Artinya pelaporan LHKPN saudara IBM (Bobby) juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal kegiatan tangkap tangan ini," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 24 Agustus 2025.

Halaman:

Komentar