PBHI Soroti Celah Hukum Penempatan Polisi Aktif di 17 Lembaga

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
PBHI Soroti Celah Hukum Penempatan Polisi Aktif di 17 Lembaga

"Tafsir konkret dan detail ini sepatutnya diatur dalam UU Polri yang kemudian jadi rujukan bagi peraturan teknis di bawahnya termasuk peraturan kepolisian dan atau peraturan kapolri," kata Julius.

Ia menuturkan, peran komisi itu sebenarnya vital. Mereka semestinya mampu menjawab persoalan sistemik di tubuh Polri.

"Tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberi klarifikasi. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga itu, katanya, bukan bentuk perlawanan.

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Lembaga mana saja yang dimaksud? Daftarnya cukup panjang: Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Hukum, Imipas, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selain kementerian, ada juga sejumlah lembaga strategis. Sebut saja Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, hingga BIN, BSSN, dan KPK.


Halaman:

Komentar