PBHI Soroti Celah Hukum Penempatan Polisi Aktif di 17 Lembaga

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
PBHI Soroti Celah Hukum Penempatan Polisi Aktif di 17 Lembaga

JAKARTA – Polemik soal polisi aktif yang bisa menjabat di luar institusi kepolisian terus bergulir. Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, angkat bicara. Ia punya pandangan yang cukup jelas terkait aturan tersebut.

Menurut Julius, sebenarnya sah-sa saja anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya. Syaratnya, jabatan itu harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Tidak perlu mundur atau pensiun dulu.

"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan," ujar Julius, Sabtu (20/12/2025).

Ia lalu merinci landasan hukumnya. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata dia, tidak mengubah makna penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Intinya, yang dimaksud 'institusi di luar' adalah yang tidak terkait fungsi kepolisian.

Namun begitu, putusan MK itu sendiri tidak merinci institusi mana saja yang sesuai tupoksi Polri. Putusan tersebut lebih merujuk pada lingkup jabatan yang sudah diatur dalam UU ASN dan peraturan turunannya.

Julius kemudian menjabarkan pasal-pasal teknisnya. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut jabatan tertentu bisa diisi TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah. Ayat berikutnya mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri di instansi pusat.

Rinciannya ada di PP Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 147 menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai kompetensi dan tupoksi. Lalu, Pasal 148 mengatur pengisiannya harus sesuai UU TNI dan Polri. Sedangkan Pasal 149 menegaskan soal penetapan pangkat yang perlu persetujuan Menteri PANRB.

Di sisi lain, Julius merasa ada yang kurang. Menurutnya, Komisi Reformasi Polri seharusnya bisa merespons cepat putusan MK ini. Momentum ini idealnya dipakai untuk mendorong Presiden, DPR, dan MK menyusun tafsir yang konkret tentang institusi apa saja yang boleh diisi polisi aktif.


Halaman:

Komentar