Jumat, 2 Januari 2026, bakal dikenang sebagai hari bersejarah. Bukan sekadar pergantian tahun, tapi momen ketika Indonesia akhirnya benar-benar meninggalkan warisan hukum peninggalan kolonial. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hal itu dalam keterangannya di Jakarta.
Hari itu, dua produk hukum baru resmi berlaku: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP yang baru. Mereka menggantikan aturan-aturan lama yang sudah berusia lebih dari seratus tahun.
"Ini momentum bersejarah," kata Yusril lewat keterangan tertulis.
Ia menambahkan, "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Sekarang kita masuk era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan tentu saja, berkeadilan."
Menurutnya, babak baru ini menandai berakhirnya satu era panjang. Hukum pidana nasional kini diharapkan bisa lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia, bukan lagi semangat zaman penjajahan.
Perjalanan Panjang Reformasi Hukum
Ini bukan perubahan yang terjadi dalam semalam. Yusril menegaskan, proses reformasi hukum pidana ini akarnya sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari tahun 1918 dinilai sudah ketinggalan zaman. Sifatnya terlalu represif dan kurang memikirkan keadilan bagi korban.
Nah, pendekatan dalam KUHP baru ini berbeda sama sekali. Fokusnya bergeser dari sekadar menghukum menjadi memulihkan. Tujuannya bukan cuma membuat pelaku jera, tapi juga memulihkan keadaan korban, bahkan masyarakat secara keseluruhan.
"Kita perbanyak pidana alternatif. Kerja sosial, rehabilitasi, mediasi. Khusus untuk pengguna narkoba, misalnya, penekanannya pada rehabilitasi medis dan sosial. Lapas kita sudah terlalu penuh," ucap Yusril menjelaskan.
Di sisi lain, nilai-nilai lokal dan adat diakomodasi. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti hubungan di luar nikah, diatur sebagai delik aduan. Artinya, negara tidak serta-merta turun tangan kecuali ada yang melapor. Ini untuk menghindari intervensi berlebihan ke ruang privat warga.
Artikel Terkait
Prabowo Tinjau Langsung Jembatan Darurat dan Posko Kesehatan di Tapsel Pascabencana
Tragedi di Warakas: Tiga Nyawa Melayang Diduga Akibat Keracunan Misterius
KUHP Baru dan Ancaman Sunyi bagi Kritik di Ruang Digital
Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana, Ini Aturan Mainnya