Era Baru Hukum Pidana Indonesia Resmi Dimulai, KUHP Kolonial Tinggalkan Catatan Sejarah

- Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42 WIB
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Resmi Dimulai, KUHP Kolonial Tinggalkan Catatan Sejarah

Jumat, 2 Januari 2026, bakal dikenang sebagai hari bersejarah. Bukan sekadar pergantian tahun, tapi momen ketika Indonesia akhirnya benar-benar meninggalkan warisan hukum peninggalan kolonial. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hal itu dalam keterangannya di Jakarta.

Hari itu, dua produk hukum baru resmi berlaku: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP yang baru. Mereka menggantikan aturan-aturan lama yang sudah berusia lebih dari seratus tahun.

"Ini momentum bersejarah," kata Yusril lewat keterangan tertulis.

Ia menambahkan, "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Sekarang kita masuk era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan tentu saja, berkeadilan."

Menurutnya, babak baru ini menandai berakhirnya satu era panjang. Hukum pidana nasional kini diharapkan bisa lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia, bukan lagi semangat zaman penjajahan.

Perjalanan Panjang Reformasi Hukum

Ini bukan perubahan yang terjadi dalam semalam. Yusril menegaskan, proses reformasi hukum pidana ini akarnya sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari tahun 1918 dinilai sudah ketinggalan zaman. Sifatnya terlalu represif dan kurang memikirkan keadilan bagi korban.

Nah, pendekatan dalam KUHP baru ini berbeda sama sekali. Fokusnya bergeser dari sekadar menghukum menjadi memulihkan. Tujuannya bukan cuma membuat pelaku jera, tapi juga memulihkan keadaan korban, bahkan masyarakat secara keseluruhan.

"Kita perbanyak pidana alternatif. Kerja sosial, rehabilitasi, mediasi. Khusus untuk pengguna narkoba, misalnya, penekanannya pada rehabilitasi medis dan sosial. Lapas kita sudah terlalu penuh," ucap Yusril menjelaskan.

Di sisi lain, nilai-nilai lokal dan adat diakomodasi. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti hubungan di luar nikah, diatur sebagai delik aduan. Artinya, negara tidak serta-merta turun tangan kecuali ada yang melapor. Ini untuk menghindari intervensi berlebihan ke ruang privat warga.

"Prinsip proporsionalitas dan keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban masyarakat benar-benar dijaga dalam KUHP baru ini," jelasnya.

KUHAP Baru dan Transparansi

Lalu, bagaimana dengan proses hukumnya? Di sinilah peran KUHAP baru. Yusril menyebut aturan acara pidana yang baru ini dirancang untuk memperkuat transparansi, mulai dari penyidikan sampai persidangan.

Kewenangan penyidik akan diawasi lebih ketat, salah satunya dengan mewajibkan rekaman visual dalam beberapa proses. Hak-hak korban dan saksi juga diperkuat, termasuk soal restitusi. Teknologi digital akan dimanfaatkan untuk membuat proses peradilan lebih efisien.

Namun begitu, perubahan besar ini tentu butuh persiapan matang.

Persiapan Aturan Turunan dan Masa Transisi

Pemerintah mengaku sudah menyiapkan puluhan aturan pelaksana. Ada 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, plus sejumlah aturan turunan lain untuk mendukung masa transisi.

Yang penting, prinsip nonretroaktif tetap dipegang. Semua perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses dengan aturan lama. Baru kasus-kasus setelah tanggal itu yang menggunakan sistem yang baru.

Yusril menutup pernyataannya dengan nada optimis namun terbuka. "Pemberlakuan ini bukan akhir perjalanan. Justru awal. Evaluasi harus terus berjalan, dan pemerintah terbuka pada masukan dari masyarakat sipil. Impian kita semua kan sama: sistem hukum pidana yang benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar