POLDA BLUNDER!
Ini kami tegaskan: ijazah yang dipamerkan Bareskrim pada 22 Mei 2025, dengan dokumen yang ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 15 Desember 2025, itu berbeda total. Seratus persen!
Kami Roy, Rismon, dan saya, Tifa berani menjamin hal itu.
Makanya, saya mau ingatkan lagi pada Kepolisian RI. Hati-hati saja dengan upaya kriminalisasi terhadap RRT. Seperti yang sudah diingatkan Profesor Mahfud, kasus pidana seperti ini jelas melanggar HAM.
Ceritanya begini. Kami baru diizinkan melihat ijazah yang katanya asli itu cuma beberapa menit sebelum GPK dimulai. Waktunya sudah larut, jam 23.20. Padahal, kami sudah nunggu sejak jam 2 siang. Bayangkan, prosesnya berjalan hampir tujuh jam sampai tengah malam!
Padahal, di awal gelar perkara, saya sudah minta dokumen itu ditunjukkan. Biar bisa kami bahas. Tapi permintaan itu ditunda-tunda. Baru dikabulkan saat semua pihak sudah kelelahan, di ujung malam.
Nah, inilah yang tanpa disadari telah jadi pelanggaran HAM oleh Polda Metro Jaya. Poin inilah yang disorot oleh Prof Mahfud.
Rasanya seperti sengaja dibuat lelah. Akibatnya, bisa terjadi disonansi kognitif, compliance, dan confirmatory bias. Otak jadi overload. Itu strategi yang licik.
Artikel Terkait
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi
Di Balik Trauma Child Grooming: Ancaman Bunuh Diri dan Diamnya Orang Tua
Investasi TaniHub Berujung Dakwaan: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dokumen Epstein Bocor, Tautan Indonesian CIA dan Transaksi Properti dengan Trump Mengarah ke Hary Tanoe