Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu lalu. Dia datang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan: dugaan penggunaan ijazah palsu. Tak sendirian, dia tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Hellyana sempat berbicara singkat dengan awak media yang sudah menunggu. Dia dengan tegas membantah semua sangkaan. Menurutnya, ini semua bermula dari ijazah miliknya yang belum sempat dilegalisasi. Persoalannya, kampus tempatnya kuliah tutup pada 2024 lalu. Kesibukannya sebagai pimpinan DPRD kala itu disebut-sebut menjadi alasan.
"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisirnya," ujar Hellyana.
Pernyataan serupa datang dari pengacaranya, Zainul Arifin. Dia menegaskan bahwa kliennya benar-benar kuliah dan lulus. Tuduhan bahwa ijazah itu palsu, kata dia, sama sekali tidak punya dasar.
"Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan," jelas Arifin.
Artikel Terkait
Perutmu Bisa Jadi Korban dari Terlalu Banyak Baca Berita Politik
Sepuluh Hari Terendam, Pengungsi Banjar Masih Bergantung pada Jadwal Makan Tak Pasti
Golkar Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Bukan Kembali ke Orde Baru
Wagub Jabar Minta Kepala Daerah Gelar Nobar, Antisipasi Bobotoh Serbu GBLA