POLDA BLUNDER!
Ini kami tegaskan: ijazah yang dipamerkan Bareskrim pada 22 Mei 2025, dengan dokumen yang ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam Gelar Perkara Khusus tanggal 15 Desember 2025, itu berbeda total. Seratus persen!
Kami Roy, Rismon, dan saya, Tifa berani menjamin hal itu.
Makanya, saya mau ingatkan lagi pada Kepolisian RI. Hati-hati saja dengan upaya kriminalisasi terhadap RRT. Seperti yang sudah diingatkan Profesor Mahfud, kasus pidana seperti ini jelas melanggar HAM.
Ceritanya begini. Kami baru diizinkan melihat ijazah yang katanya asli itu cuma beberapa menit sebelum GPK dimulai. Waktunya sudah larut, jam 23.20. Padahal, kami sudah nunggu sejak jam 2 siang. Bayangkan, prosesnya berjalan hampir tujuh jam sampai tengah malam!
Padahal, di awal gelar perkara, saya sudah minta dokumen itu ditunjukkan. Biar bisa kami bahas. Tapi permintaan itu ditunda-tunda. Baru dikabulkan saat semua pihak sudah kelelahan, di ujung malam.
Nah, inilah yang tanpa disadari telah jadi pelanggaran HAM oleh Polda Metro Jaya. Poin inilah yang disorot oleh Prof Mahfud.
Rasanya seperti sengaja dibuat lelah. Akibatnya, bisa terjadi disonansi kognitif, compliance, dan confirmatory bias. Otak jadi overload. Itu strategi yang licik.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Imbau Warga Waspada dan Nikmati Liburan di Jakarta
Tiga Jaksa Banten Dicopot Usai Jadi Tersangka Pemerasan WN Korea
Puncak Arus Mudik Nataru di Terminal Pulo Gebang Diprediksi Capai 5.000 Penumpang per Hari
PAM JAYA Raih Penghargaan Transparansi, Target 100% Air Bersih Jakarta Dipercepat