Menurut penjelasan KPK, skema pemerasan ini berlangsung lama, dari 2019 hingga 2024. Modusnya? Menaikkan harga pengurusan sertifikat K3 secara semena-mena. Uangnya lalu mengalir deras ke sejumlah oknum. Totalnya fantastis: mencapai Rp 81 miliar.
Tokoh kunci di balik aliran dana segitu besar diduga adalah seorang ASN di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Dia disebut-sebut sebagai otaknya. Dari total uang haram itu, Rp 69 miliar konon masuk ke kantongnya. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja, hiburan, DP rumah, sampai membeli mobil mewah.
Lalu, bagaimana dengan Noel? Mantan wamenaker ini diduga menerima bagian sebesar Rp 3 miliar, plus sebuah motor Ducati Scrambler. Penerimaan itu terjadi pada Desember 2024 hanya dua bulan setelah dia dilantik. Cukup singkat.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf. Dia juga membantah disebut kena OTT dan berpendapat kasusnya bukan pemerasan. Bahkan, ada harapan agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Harapan itu kini pupus, karena posisinya sebagai wamenaker sudah lebih dulu dicopot.
Perkara ini ternyata terus berkembang. Belakangan, KPK menjerat tiga tersangka baru. Mereka adalah Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga (Kabiro Humas Kemnaker), dan Haiyani Rumondang (eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker).
Ketiganya diduga ikut menikmati aliran uang dari kasus yang mengguncang dunia ketenagakerjaan ini.
Artikel Terkait
Prabowo Sampaikan Arahan Langsung ke Seluruh Kepala Daerah di Sentul
Ribuan Personel Gabungan Amankan Arus Lalu Lintas Menjelang Ramadan
Jelajahi Ragam Pizza Italia di AMargellina, dari Margherita hingga Siciliana
Gencatan Senjata Hanya di Atas Kertas, Gaza Kembali Dibombardir