Menyongsong bulan Ramadan, Polda Riau kembali menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning. Tahun ini, operasi yang dimulai hari Senin (2/1) itu punya target jelas: menekan angka pelanggaran dengan memfokuskan penindakan pada sembilan prioritas.
Apel pasukan digelar di Mapolda Riau. Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, dengan tegas menyebutkan poin pertama yang jadi sasaran.
"Satu: ranmor roda dua dan roda empat yang tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat, mulai dari Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika, perwakilan Kejati Riau, Pemprov Riau, hingga jajaran TNI. Mereka bersiap mengawal operasi yang bakal berlangsung hingga pertengahan Februari 2026 ini.
Selain knalpot brong, truk yang dimodifikasi sembarangan juga jadi incaran. Modifikasi yang tidak sesuai spektek pabrikan, apalagi menambah dimensi kendaraan, dinilai membahayakan keselamatan. Menurut Hengki, semua ini bertujuan menciptakan keamanan yang lebih baik di jalan raya, terutama sebagai persiapan menyambut Operasi Ketupat Lancang Kuning nantinya.
Harapannya jelas: angka pelanggaran bisa ditekan. Data tahun lalu cukup menjadi perhatian. Operasi Lancang Kuning 2025 mencatat tidak kurang dari 31.244 tindakan pelanggaran.
"Kita berharap, saat melaksanakan Operasi Lancang Kuning 2026 ini akan turun dari sebelumnya," kata Hengki.
Di sisi lain, statistik kecelakaan pada periode operasi tahun lalu relatif rendah, tercatat tiga kejadian dengan satu korban meninggal. Meski begitu, kewaspadaan tetap harus maksimal.
Untuk operasi kali ini, Polda Riau mengerahkan 1.136 personel. Pola penindakannya pun diubah. Mereka akan lebih mengedepankan tilang elektronik (e-TLE) dan mobile, yang ditargetkan mencakup 95 persen dari total tindakan, sisanya berupa teguran langsung.
Nah, berikut sembilan sasaran prioritas yang akan diawasi ketat selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026:
- Kendaraan roda dua atau empat yang memakai knalpot brong.
- Truk yang diubah tidak sesuai pabrikan atau ditambah panjangnya melampaui spektek.
- Kendaraan pribadi yang seenaknya memasang sirene, rotator, atau strobo.
- Plat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
- Mobil pribadi yang disalahgunakan jadi angkutan travel.
- Kendaraan angkutan barang yang malah digunakan untuk mengangkut orang.
- Angkutan umum yang kondisi fisiknya sudah tidak laik jalan.
- Pengendara motor yang tidak pakai helm atau boncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan pengunjung wisata yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi