Niat Main ke Tetangga, Bocah 4 Tahun Tewas dalam Karung Putih

- Senin, 02 Februari 2026 | 10:00 WIB
Niat Main ke Tetangga, Bocah 4 Tahun Tewas dalam Karung Putih

Seorang bocah perempuan berusia empat tahun, EH, dilaporkan hilang dari rumahnya di kawasan Gunung Simping, Cilacap Tengah, pada Kamis pagi. Warga dan keluarga sudah cemas. Pencarian pun digelar sepanjang hari itu, tapi hasilnya nihil. Barulah keesokan paginya, nasib malang bocah itu terungkap.

Jumat pagi, sekitar pukul enam, seorang warga melihat sesuatu yang mencurigakan. Sebuah karung putih teronggok di pojokan, dekat septic tank sebuah rumah kontrakan. Lokasinya tak jauh, cuma sekitar 20 meter dari rumah EH. Setelah dibuka, terlihatlah isinya yang mengerikan: jasad balita malang itu terbungkus plastik hitam di dalam karung.

Yang lebih memilukan, polisi kemudian mengungkap fakta bahwa pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial GR. Tak hanya menghabisi nyawa, pria ini juga diketahui mencabuli jasad bocah tersebut.

Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, kronologinya berawal dari niat sederhana EH yang ingin bermain.

"Korban berniat main ke rumah pelaku karena ada adik pelaku yang sebaya. Tapi saat sampai, adiknya ternyata sedang tidak di rumah," jelas Budi.

Diajak pergi orangtuanya ke Purbalingga. GR yang sendirian di rumah lalu mengajak EH masuk. Rupanya, niat jahat sudah menggelayuti pikirannya.

Saat itu juga, GR langsung menyeret tangan EH ke dalam dan menutup pintu. Ia memerintahkan bocah itu untuk membuka celananya. Tentu saja EH menolak. Dia pun menjerit dan menangis ketakutan.

"Korban diperintah tersangka membuka celana, namun korban tidak mau, menjerit dan menangis. Hal itu membuat pelaku panik," lanjut Kapolresta.

Kepanikan GR berubah jadi tindakan brutal. Untuk meredam jeritan, ia membekap mulut EH. Bocah itu digendong paksa ke kamar mandi. Di sanalah tragedi mencapai puncaknya. Kepala EH dibenamkan ke dalam sebuah ember berisi air hingga tewas. Setelah yakin korbannya meninggal, GR malah melakukan pencabulan terhadap jasadnya.

Usai aksi biadab itu, pelaku berusaha menyembunyikan bukti. Jasad EH dibungkus plastik hitam, lalu dimasukkan ke karung putih. Karung itu ia taruh di belakang rumah, dekat kandang burung dara, lalu ditutupi asbes dan kayu bekas agar tak mencolok. GR sendiri kemudian kabur ke Purbalingga, bersembunyi di rumah seorang teman.

Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, pada Jumat siang, GR berhasil diamankan dari persembunyiannya. Beberapa barang bukti seperti ember, karung, dan plastik juga disita.

Lantas, apa motif di balik kekejian ini? Dari pengakuan pelaku, polisi menyimpulkan bahwa GR kecanduan menonton film porno di ponselnya. Hawa nafsunya yang tak terkendali itulah yang memicu tragedi ini.

"Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Budi dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain itu, pasal-pasal lain dari KUHP juga dikenakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun. Mengingat korbannya anak di bawah umur, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga. Polisi juga menegaskan, tersangka dinyatakan tidak memiliki gangguan kejiwaan.

Kisah ini meninggalkan duka yang dalam. Sebuah permainan anak-anak yang berakhir pada kekejaman tak terperi, dilakukan oleh orang yang justru seharusnya dikenal dan dipercaya sebagai tetangga.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler